RADAR TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah ( TPPKS). Pembentukan TPPPKS ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal Fakihurrochim melalu Kasi PAUD, Ibnu Khakim menyatakan, pihaknya kini tengah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) .
"Khusus ditingkat satuan pendidikan PAUD dari jumlah total 844 satuan pendidikan, hingga saat ini sudah terbentuk TPPKS di 371 satuan pendidikan. Dan menjadi keharusan bagi satuan pendidikan yang telah membentuk TPPKS wajib mengupload di link yang sudah disediakan," ujarnya Rabu 15 November 2023.
Dia juga menegaskan, sesuai regulasi yang ada, keanggotaan TPPKS harus berjumlah ganjil minimal 3 orang. Yang bersangkutan tidak pernah bersentuhan dengan masalah hukum, dan keanggotaan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, orang tua murid, maupun komite.
BACA JUGA:Disdikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi 472 PAUD
BACA JUGA:Disdikbud Perkuat Capaian Peningkatan Mutu Sekolah Penggerak Kabupaten Tegal Melalui PMO
"Sebelumya regulasi Permendikbudristek nomor 82/ tahun 2015 pencegahan dan penanganan hanya terfokus pada peserta didik. Di regulasi yang baru Permendikbudristek nomor 46/ tahun 2023 bersifat lebih menyeluruh tidak hanya untuk peserta didik namun juga untuk pendidik, orang tua, dan semua warga sekolah," cetusnya.
Pihaknya menyatakan dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa kepala sekolah tidak boleh masuk dalam TPPKS.
"Diharapkan di bulan Agustus 2024 semua satuan pendidikan khususnya PAUD di Kabupaten Tegal sudah membuat TPPKS. Dan nantinya untuk tingka Pemerintah Kabupaten Tegal akan dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang didalamnya terdapan OPD Dinas Sosial, DP3AP2KB, dan Organisasi Anak," ungkapnya. (adv)