RADAR TEGAL - Paylater Akulaku adalah salah satu layanan kredit digital yang populer di Indonesia. Layanan ini menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk membeli barang atau jasa secara online tanpa perlu membayar di muka.
Namun, pengguna perlu berhati-hati dalam menggunakan layanan Paylater Akulaku ini, karena jika telat bayar, maka akan dikenakan denda dan bunga.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna Paylater Akulaku adalah apakah bisa pinjam lagi jika telat bayar 1 minggu.
Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena jika pengguna tidak bisa pinjam lagi, maka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA:Akulaku Group Tegaskan Paylater Akulaku Tidak Ditutup, Hanya Disanksi Pembatasan Sementara
BACA JUGA:Cuma 5 Menit, Begini Cara Mencairkan Saldo Akulaku yang Dibekukan
Hal yang Perlu Diperhatikan
Secara umum, jika telat bayar di Akulaku, maka pengguna masih bisa mengajukan pinjaman lagi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Lamanya keterlambatan pembayaran
Jika keterlambatan pembayaran tidak terlalu lama, yaitu kurang dari 30 hari, maka pengguna masih berpeluang untuk mengajukan pinjaman lagi.
- Riwayat pembayaran sebelumnya
Jika pengguna memiliki riwayat pembayaran yang baik, yaitu selalu membayar tepat waktu, maka peluang untuk mengajukan pinjaman lagi akan lebih besar.
- Jenis pinjaman
Jika pengguna telat bayar untuk pinjaman yang memiliki tenor panjang, yaitu 3 bulan atau lebih, maka peluang untuk mengajukan pinjaman lagi akan lebih kecil.
BACA JUGA:Paylater Bisa Jadi Uang Cash? Begini Cara Mencairkan Paylater Akulaku ke Rekening Bank
Kebijakan Akulaku
Berdasarkan kebijakan Akulaku, berikut adalah ketentuan untuk pengguna yang telat bayar:
- Keterlambatan 1-3 hari: Tidak dikenakan denda, tetapi bunga akan tetap berjalan.
- Keterlambatan 4-7 hari: Denda 5% dari total tagihan.
- Keterlambatan 8-14 hari: Denda 10% dari total tagihan.
- Keterlambatan 15-30 hari: Denda 15% dari total tagihan.
- Keterlambatan lebih dari 30 hari: Akun akan diblokir.