Perlu diketahui, bahwa pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi Pencairan Dana Cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Tegal Siapkan Dana Cadangan Rp90 Miliar
Kemudian pada ayat 2, Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum Daerah.
Selanjutnya ayat 3, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.
Sedangkan ayat 4, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah pemindahbukuan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (*)