RADAR TEGAL - Kekurangan dalam melakukan pinjaman online salah satunya adalah penagihan yang kurang baik. DC pinjol legal ternyata tidak bisa semena-mena terhadap nasabah loh.
DC pinjol legal yang melakukan hal yang tidak benar tentunya akan mendapatkan sanksi. Hal ini karena sudah ada peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur.
Sebagai petugas yang baik tentunya harus selalu mengedepankan profesionalitas. Tak hanya itu, para petugas penagih ini juga selalu menaati peraturan yang ada.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan menjelaskan tentang proses penagihan DC pinjol legal salah. Kamu bisa loh melaporkan mereka kepada OJK.
BACA JUGA:4 SOP DC Pinjol Legal 2023 Dari OJK, Semua Tak Sembarangan Bisa Asal Tagih Nasabah Galbay
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Harus Mengantongi Izin untuk Bertugas? Perhatikan Hal-hal Ini
4 Proses penagihan DC pinjol legal yang salah
1. Menggunakan ancaman dan memalukan nasabah
Hal yang pertama kesalahan dalam penagihan adalah menggunakan ancaman dan mempermalukan nasabah. DC pinjol legal seharusnya tidak bisa menggunakan cara kasar seperti ini.
Jika mereka melakukannya bisa saja mendapatkan sanksi. Debt collector yang melakukan hal ini tentunya bisa mengancam psikis.
2. Menagih ke orang lain
Debt collector yang melakukan tagihan kepada orang selain peminjam. Debt collector tidak berhak menagih teman, keluarga atau kerabat nasabah yang melakukan galbay.
Mereka hanya berhak untuk meminta tolong kepada mereka agar mengingatkan nasabah. Untuk itu jika terdapat hal ini itu termasuk kesalahan debt collector.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Bengis Tahun 2023, Mereka Tagih Nasabahnya Dengan Cara Ini
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Paling Banyak Orang Galbay Gunakan, Nomor 1 Paling Ramai
3. DC pinjol legal sebar data pribadi
DC pinjol sebaiknya tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan mereka sendiri. Salah satunya adalah dengan melakukan penyebaran data pribadi.
Data pribadi yang debt collector sebar ini bisa menjadi sebuah kasus. Kamu bisa melaporkan para oknum ini ketika memang benar terbukti melakukan tindakan ini.
4. Melakukan kekerasan fisik dan verbal
Kekerasan dalam bentuk apapun telah OJK larang loh. Kekerasan biasanya terbagi menjadi 2 yaitu fisik dan verbal.