8. DC pinjol tidak boleh datangi nasabah galbay lewat dari jam 8 malam sesuai wilaya waktu alamat si nasabah.
BACA JUGA : 5 Risiko Jika Data Pinjol Tidak Dihapus, Hati-hati Disalahgunakan Oknum Nakal!
9. Penagihan hutang yang dimaksud poin ke-7 dan ke-8 hanya boleh dilakukan jika mendapat persetujuan nasabah sebelumnya.
Kesimpulan
DC pinjol legal atau yang terverifikasi OJK memiliki aturan penagihan hutang tertentu kepada nasabah galbay.
Secara garis besar, pihak pinjol tidak boleh menagih hutang dengan cara kurang beretika apalagi sampai membuat nasabah malu maupun tersinggung. Baik itu secara verbal maupun non verbal.
Pihak pinjol juga harus memiliki identitas resmi saat menagih hutang ke rumah nasabah. Saat penagihan hutang, nasabah berhak melihat identitas DC pinjol untuk memastikan tidak adanya tindak penipuan.
Demikian ulasan untuk aturan penagihan hutang oleh DC pinjol kepada nasabah galbay, serta aturan DC pinjol yang tidak boleh datangi nasabah galbay lewat dari jam 8 malam. (*)