RADAR TEGAL – Saat ini ada aturan bahwa DC pinjol tidak boleh datangi nasabah galbay lewat dari jam 8 malam. Jika ada debt collector pinjol legal yang mendatangi rumah Anda lewat dari jam tersebut, Anda berhak untuk melaporkannya ke OJK.
DC pinjol tidak boleh datangi nasabah galbay lewat dari jam 8 malam, karena memang sudah batas maksimal yang ditentukan OJK untuk penagihan hutang nasabah. Jadi, debt collector pinjol tidak boleh mengganggu nasabahnya lewat dari batas jam tersebut.
Selain DC pinjol tidak boleh datangi rumah nasabah galbay lewat dari jam 8 malam, adapun sejumlah aturan lainnya yang sudah ditetapkan OJK. Pastikan Anda selaku nasabah mengetahui hal-hal berikut ini.
Aturan penagihan hutang DC pinjol legal OJK
Saat debt collector mendatangi rumah nasabah galbay, ada sejumlah aturan yang harus ditaati dalam prosedur penagihan hutang yang ditetapkan OJK kepada pinjol.
BACA JUGA : Berapa Lama Galbay Pinjol Bisa Membuat Skor Kredit Buruk? Begini Tingkatannya
Petugas DC pinjol tidak bisa sembarangan dalam menagih hutang nasabah, meskipun nasabah memang sudah lewat dari jatuh tempo. Tetap ada aturan-aturan yang beretika yang wajib diikuti. Berikut ini sejumlah aturannya.
1. DC lapangan pinjol harus memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, termasuk foto diri.
2. Praktik penagihan hutang oleh DC pinjol kepada nasabah galbay tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang membuat nasabah malu.
3. Aturan penagihan hutang pinjol yang ditetapkan OJK berikutnya yaitu debt collector tidak diperbolehkan menggunakan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.
BACA JUGA : Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font
4. DC pinjol dilarang menggunakan kata-kata yang menyinggung SARA, harkat, martabat, harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya si nasabah. Termasuk kontak darurat atau kerabat di sekitar nasabah.
5. Aturan penagihan hutang nasabah galbay pinjol selanjutnya, yaitu DC pinjol tidak diperbolehkan menagih hutang kepada pihak selain nasabah yang bersangkutan.
6. Cara penagihan hutang oleh DC pinjol legal kepada nasabah yang benar, yaitu tidak boleh menggunakan media komunikasi secara terus menerus yang mengganggu nasabah.
7. Penagihan hutang hanya boleh melalui jalur pribadi, alamat penagihan, atau domisili nasabah terkait.