RADAR TEGAL - Terkadang orang tidak tahu bahwa ternyata ia masuk dan terdaftar di pinjaman online karena orang lain. Kurangnya pengetahuan ini membuat beberapa orang terjebak karena ulah oknum.
Untuk itu sebaiknya kamu tahu cara cek KTP untuk pinjol di melalui beberapa langkah ini. Sebaiknya kamu segera melakukan pengecekan saat ini.
Bahaya yang muncul akibat data pribadi yang bocor memang tidak main-main. Kamu bisa saja tiba-tiba memiliki tagihan yang amat banyak karena nama kamu terdaftar pada pinjaman online.
Hal tersebut bisa kita cegah dengan mengetahui cara cek KTP untuk pinjol atau tidak dengan beberapa langkah saja. Cara ini juga mudah dan bisa kamu lakukan melalui smartphone kamu.
BACA JUGA:4 SOP DC Pinjol Legal 2023 Dari OJK, Semua Tak Sembarangan Bisa Asal Tagih Nasabah Galbay
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Menggertak? Nasabah Harus Lakukan 5 Hal Ini untuk Menghadapinya
Cara cek KTP untuk pinjol orang lain, segera cari tahu agar tidak rugi
1. SMS ke Disdukcapil
Cara yang pertama adalah melakukan SMS ke DInas Kependudukan dan Catatan Sipil atau DIsdukcapi. Hal ini untuk mengetahui data diri kita aman atau tidak.
Untuk melakukan pengecekan itu juga sangat mudah. Kamu hanya perlu masukan format "Cek#KTP#NIK" dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri: 0815-3636-9999.
2. Melalui situs Kemendagri
Selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan secara langsung melalui situs. Situs ini adalah situs resmi kemendagri.
Kamu bisa mulai ke broser di HP kamu dan masukan (https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/). Setelah itu nantinya kamu bisa mencari menu yang tepat dan ikuti langkah yang ada.
BACA JUGA:Syarat DC Lapangan Pinjol Datang Ke Rumah Kamu, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
BACA JUGA:3 Orang Ini Akan DC Lapangan Pinjol Datangi Ketika Kamu Kabur Dari Mereka, Awas Nanti Malu Sendiri
3. Cara cek KTP untuk pinjol orang lain: Situs resmi OJK
Kamu juga bisa melakukan pengecekan pada situs resmi OJK melalui SLIK OJK. Pengecekan ini sangat mudah dan bisa kamu lakukan sendiri.
Untuk alamat situsnya berada di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Kamu harus mengikuti semua langkah yang ada di dalamnya.
4. Penggunaan resgistasi kartu
Registrasi kartu perdata menggunakan infomasi orang lain juga salah loh. Kamu bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu.