Demikian informasi terkait pembatasan jumlah pinjaman online oleh OJK yang diatur melalui SE OJK. Hal itu, untuk mencegah terjadinya resiko berlebihan yang dapat timbul akibat aktivitas peminjaman itu.
Tulisan ini mengutip siaran pers dari laman resmi OJK. Untuk informasi lebih lengkap, anda bisa membuka website tersebut. (*)