Bunga Pinjol Maksimal Berapa? Ini Aturan Terbarunya, Jangan sampai Tertipu dan Terjerat Gagal Bayar

Sabtu 11-11-2023,05:40 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Bunga pinjol maksimal berapa? adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak orang yang berencana untuk mengambil pinjaman online atau pinjol. Memahami bunga dan biaya terkait lainnya sangat penting sebelum memutuskan untuk mengambil pinjol.

Pertanyaan bunga pinjol maksimal berapa? tidak memiliki jawaban yang pasti, karena bunga pinjol dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Faktor-faktor ini dapat mencakup jumlah pinjaman, durasi pinjaman, dan kebijakan masing-masing penyedia pinjol.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas atas untuk bunga pinjol. Jadi, jika Anda bertanya bunga pinjol maksimal berapa?, ada batas legal yang harus dipatuhi oleh semua penyedia pinjol.

Bunga pinjol maksimal berapa? juga merupakan pertanyaan penting dalam konteks manajemen keuangan pribadi. Memahami berapa banyak bunga yang akan Anda bayar dapat membantu Anda merencanakan pembayaran Anda dan memastikan bahwa pinjol tidak akan membebani keuangan Anda.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bunga pinjol maksimal berapa? dengan memberikan informasi terperinci tentang bunga pinjol dan bagaimana cara kerjanya. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda membuat keputusan yang tepat tentang pinjol.

 

Bunga Pinjol Resmi

Besaran bunga pinjol resmi di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 11/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga pinjol maksimal untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek adalah 0,4% per hari.

Artinya, jika Anda meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dengan bunga 0,4% per hari, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp4.000 per hari. Jika tenor pinjaman Anda adalah 30 hari, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp120.000.

Besaran bunga tersebut telah diturunkan dari sebelumnya sebesar 0,8% per hari pada November 2021. Penurunan bunga tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari utang yang tidak terkendali.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Bunga Pinjol Ilegal

Kategori :