RADAR TEGAL - Semua tindakan dalam penagihan nasabah galbay tentunya harus sesuai dengan aturan OJK. Untuk itu mari kita intip SOP DC pinjol legal yang benar.
Beberapa aturan harus DC pinjol legal lakukan untuk menjalankan SOP. Tidak bisa dalam penagihan pinjaman mereka lakukan dengan seenaknya.
Sudah ada aturan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang harus mereka patuhi. Setidaknya ada 4 SOP DC pinjol legal yang harus kamu tahu.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang 4 SOP DC pinjol legal. Jika mereka melakukan hal yang melanggar ini bisa kamu laporkan.
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Harus Mengantongi Izin untuk Bertugas? Perhatikan Hal-hal Ini
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Menggertak? Nasabah Harus Lakukan 5 Hal Ini untuk Menghadapinya
4 SOP DC pinjol legal dalam menagih nasabah yang galbay
1. Tidak menggunakan ancaman dan mempermalukan
Ancaman memang tidak pernah OJK benarkan. Jika kedapatan terdapat debt collector menggunakan ancaman tentunya bisa kita laporkan ke OJK.
Selain itu, mereka juga tidak boleh mempermalukan nabasah yang mengalami galbay. Mereka tidak memiliki hal untuk mengumumkan bahwa orang tersebut memiliki hutang.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik dan verbal
Hal yang paling banyak terjadi adalah dengan adanya ancaman bahkan sudah masuk ke dalam kekerasan. Kekerasan yang OJK larang adalah fisik dan verbal.
Hal tersebut tentunya sudah menjadi larangan yang jelas. Nasabah tentunya akan mengalami tekanan ketika mereka mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal.
BACA JUGA:Syarat DC Lapangan Pinjol Datang Ke Rumah Kamu, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
BACA JUGA:3 Orang Ini Akan DC Lapangan Pinjol Datangi Ketika Kamu Kabur Dari Mereka, Awas Nanti Malu Sendiri
3. SOP DC pinjol legal tidak boleh sebar data
Peraturan selanjutnya adalah debt collector tidak boleh melakukan penyebaran data pribadi milik nasabah. Debt collector yang kedapatan melakukan hal ini tentunya mendapatkan sanksi.
Hal ini juga masuk dalam kejahatan yang bisa nasabah bawa ke jalur hukum. Untuk itu sebaiknya para DC tidak melakukan hal yang merugikan mereka.
4. Tidak meagih hutang ke orang lain
Orang yang tidak melakukan pinjaman tidak bisa DC tagih meskipun itu adalah keluarga maupun kerabat. Mereka hanya boleh menanyakan keberadaan maupun meminta untuk mengingatkan.