Update Upah Minimum! Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan penetapan UMP Jateng 2026 hari ini, Rabu 24 Desember 2025.-Istimewa-
radartegal.com- Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu 24 Desember 2025 hari ini.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan penetapan UMP Jateng 2026 di kantornya. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Brebes Geruduk KPT Brebes
BACA JUGA: Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
BACA JUGA: Tok! UMK Kota Tegal 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,5 Juta
BACA JUGA: Tembus Pasar Global, Gubernur Ahmad Luthfi Lepas Ekspor Produk UMKM di Jateng Senilai Rp10,1 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

