Pasrah, Begini Konsekuensinya Jika Anda Sudah Terjerat Pinjol Terlalu Dalam, Hutang Menunggak Harus Bagaimana?

Jumat 10-11-2023,10:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL -  Sebagai nasabah yang bijak anda perlu terhindar terjerat pinjol ilegal terlalu dalam kerana ada konsekuensi dan resiko yang pasti akan anda dapatkan.

Walaupun layanan pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat dan mudah. Namun dibalik kemudahan itu ada bahaya terjerat pinjol ilegal yang mungkin tidak anda sadari.

Bahaya terjerat pinjol ilegal sendiri, bisa anda dapatkan akibat anda melakukan sejumlah pelanggaran dan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan pinjol yang berlaku.

Lantas apa saja konsekuensi dan resiko yang bisa anda dapatkan jika sudah terjerat pinjol ilegal selalu dalam? Simak dibawah ini:

BACA JUGA:Waspada 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Kerap Memakan Korban, Jangan Sampai Anda Tertipu

Konsekuens yang anda dapatkan jika sudah terlalu dalam terjerat pinjol

1. Suku bunga yang terlalu tinggi

Pinjol ilegal sendiri seperti yang kita ketahui pasti memiliki suku bunga yang terlalu tinggi. Nah hal ini pastinya akan memberatkan anda sebagai seorang nasabah.

Suku bunga yang terlalu tinggi ini juga akan bermdampak pada jumlah ciciclan pinjaman anda yang akan semakin menunggak dan pada akhirnya tidak bisa anda lunasi.

2. Praktik penagihan DC lapangan yang kasar

Selain konsekuensi bunga pinjol yang tinggi, ada bahaya selanjutnya dari terjerat pinjol yakni teror dari seorang DC lapangan.

Lebih menakutkannya lagi DC lapangan bisa mengancam anda dan melakukan peneroran saat menjalankan praktik penagihannya.

BACA JUGA:Kesalahan yang Sering Dilakukan Nasabah Galbay Pinjol Ilegal, Gak Heran Diteror Terus

3. Penyalah gunaan data pribadi nasabah

Konsekuensi selanjutnya ialah pinjol ilegal seringkali tidak menjaga privasi data pribadi Anda dengan baik. Data pribadi Anda, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi keuangan, dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, atau penyebaran informasi pribadi yang tidak diinginkan.

Kategori :