RADAR TEGAL - Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal susun rencana strategis pembangungan. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tegal tahun 2025-2026.
Kepala Disperintransnaker Riesky Trisbiantoro melalui sekretaris dinas, Sutoyo menyatakan, penyusunan perencanaan pembangunan juga dilakukan terkait perubahan Renstra Perangkat Daerah tahun 2019-2024.
"Hal ini dilakukan guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah, sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025-2026," ujarnya usai melakukan paparan Renstra pada Forum OPD Gabungan rumpun Perekonomian dan SDA, Rabu 8 November 2023.
Menurutnya, rencana strategis Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal merupakan domuken perencanaan yang mengacu pada RPD Kabupaten Tegal tahun 2025-2026. RPD disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan perencanaan pembangunan selama dua tahun ke depan.
BACA JUGA:Disperintransnaker Perkuat Akses Bahan Baku IKM Logam Kabupaten Tegal dengan Material Center
"Dasar hukumnya kita mengacu pada Surat Edaran Bupati Tegal nomor 000.7.2.2/ B.191/ 2023 tentang penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Tegal tahun 2025-2026," cetusnya.
Ditegaskan bahwa Rencana Strategis tahun 2025-2026 disusun dengan maksud mempermudah aparatur Pemerintah Kabupaten Tegal, khususnya Dinas Perintransnaker. Selain itu masyarakat untuk memahami strategi dan arah kebijakan Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Ketransmigrasian selama dua tahun kedepan.
"Hal ini dalam rangka sinergitas pelaksanaan pembangunan bidang perindustrian, ketenagakerjaan, dan ketrasmigrasian," ungkapnya.
Sutoyo juga menngungkapkan bahwa Renstra tersebut merupakan dokumen perencanaan strategis dan prioritas program dua tahunan, sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan. (adv)