Nasabah yang galbay memang tidak bisa dipenjarakan karena memiliki hutang pinjol. Hal ini berdasarkan pada Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM.
Adapun isi pasal tersebut yaitu "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
BACA JUGA : 5 Solusi Jika Tidak Bisa Bayar Hutang Pinjol Berbulan-Bulan, Nasabah Galbay Bisa Coba
Meskipun memang sudah ada undang-undangnya, pihak pinjol tetap bisa menggugat nasabah galbay dengan gugatan hukum yang lain.
Perusahaan pinjol bisa menggugat nasabah galbay dengan mengajukan gugatan wanprestasi, yang termasuk gugatan secara perdata. Maka dari itu, hukum acara yang berlaku yaitu Hukum Acara Perdata.
Nasabah bisa dikategorikan sebagai wanprestasi jika tidak melakukan atau memenuhi kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Contohnya seperti kesepakatan atau perjanjian pembayaran hutang antara perusahaan pihak pinjol.
Sebelum pinjaman cair, ada surat perjanjian yang harus nasabah setujui. Apalagi jika nasabah mengajukan nominal pinjaman yang besar.
Pada perjanjian itu, akan tertulis tenor atau jangka waktu bayar yang sudah disepakati. Jika nasabah tidak memenuhi kesepakatan, maka nasabah bisa digugat oleh perusahaan pinjol menggunakan gugatan wanprestasi tersebut.
BACA JUGA : 5 Solusi Jika Pinjol Menolak Pengajuan Keringanan Hutang
Jika gugatan wanprestasi dikabulkan, maka perusahaan bisa meminta permohonan untuk menyita aset berharga yang dimiliki nasabah sebagai gantinya.
Kesimpulan
Nasabah gagal bayar bisa digugat oleh pinjol legal dengan gugatan wanprestasi. Terutama jika nasabah mengajukan pinjaman yang cukup besar. Jika gugatan dikabulkan, maka aset-aset berharga yang nasabah miliki akan disita oleh pihak pinjol.
Itulah pembahasan tentang nasabah galbay yang bisa digugat pihak pinjol. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)