Pinjol ilegal merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin untuk beroperasi. Jika nasabah terjerat pinjol ilegal, maka nasabah dapat mengalami masalah hukum.
Nasabah yang terjerat pinjol ilegal dapat dilaporkan ke polisi. Selain itu, nasabah juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Pinjol ilegal merupakan bahaya yang nyata bagi masyarakat. Pinjaman online ilegal dapat menimbulkan stres, masalah keuangan, dan bahkan masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan pinjol.(*)