3 Solusi agar Bisa Ambil KPR Meski Skor Kredit Buruk, Gak Perlu Khawatir!

Minggu 05-11-2023,18:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas 3 solusi agar Anda bisa ambil KPR meski skor kredit buruk. Entah itu karena sebelumnya galbay atau gagal bayar cicilan pinjol maupun kredit lainnya yang serupa.

Solusi agar bisa ambil KPR meski skor kredit buruk ini bisa Anda coba, khususnya bagi Anda yang kesulitan mendapatkan pinjaman uang. Selain untuk KPR, Anda juga bisa coba solusi ini untuk menyicil kendaraan.

Selengkapnya berikut 3 solusi agar bisa ambil KPR meski skor kredit buruk. Pastikan Anda menyimak ulasan artikel ini sampai akhir.

Riwayat kredit atau skor kredit

Penyebab skor kredit buruk atau rusak yang paling umum karena sering terlambat membayar cicilan kredit. Entah itu kredit di bank, pinjol, maupun lembaga keuangan legal lainnya.

BACA JUGA : Pengajuan KPR Bank Selalu Ditolak? Bisa Jadi Ada yang Salah, Berikut Alasan yang Kerap Jadi Penyebabnya

Maka dari itu, penting untuk Anda selalu menjaga skor kredit Anda agar tetap baik. Gunakan kredit Anda dengan bijak dengan membayar cicilan tepat waktu. 

Jangan paksakan diri Anda untuk meminjam begitu banyak kredit, namun tidak bisa membayar cicilannya di kemudian hari.

3 solusi agar bisa ambil KPR meski skor kredit buruk

Jika Anda ingin mengajukan kredit rumah atau kendaraan, pasti skor kredit Anda di BI Checking maupun SLIK OJK akan diperiksa. Apalagi jika Anda mengajukan di bank umum atau lembaga keuangan yang legal.

Namun, jika riwayat kredit Anda ketahuan buruk karena sering terlambat bayar atau menunggak cicilan-cicilan kredit sebelumnya, maka kemungkinan KPR Anda akan ditolak.

BACA JUGA : Berapa Lama Proses BI Checking untuk Pengajuan KPR? Simak Sampai Habis Agar Pengajuan Kreditmu Disetujui!

Nah, Anda bisa mencoba 3 solusi berikut ini agar tetap bisa mendapatkan kredit rumah meski skor kredit buruk.

1. Ajukan di lembaga keuangan yang berbeda

Jika Anda mengajukan kredit rumah di bank A, Anda bisa coba ajukan di bank lain atau lembaga keuangan legal lainnya.

Kategori :