Padahal, mereka tidak bisa melakukan hal tersebut karena tidak memiliki wewenang. Ditambah lagi jika mereka menyalahkan aturan yang sudah ditetapkan OJK, pihak pinjol yang justru bisa dilaporkan oleh nasabah.
Demikian 5 ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat. (*)