2. Saldo JHT dipotong
Sama seperti akun rekening bank, ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi ini juga menyangkut saldo JHT yang katanya akan dipotong oleh mereka.
JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada hubungannya dengan pinjaman online, begitupun sebaliknya. Jadi pihak pinjol tidak bisa dan tidak memiliki hak untuk memotong saldo JHT.
Namun, yang berhak mencairkan atau memotong saldo hanyalah pemiliknya sendiri. Apalagi persyaratan dan prosesnya tidaklah sederhana.
BACA JUGA : 3 Hal yang Harus Disiapkan Jika Ingin Laporkan Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Data Pribadi
3. Membawa polisi ke rumah
Cara DC pinjol legal menagih hutang juga biasanya dengan mengancam akan membawa polisi ke rumah. Padahal, polisi tidak bisa terlibat dalam urusan penagihan hutang, kecuali ada tindak kriminal di dalamnya.
4. Diancam akan diseret hukum
Nasabah galbay juga tidak sedikit yang diancam oleh pinjol legal akan dibawa ke penjara karena tidak melunasi hutang. Padahal, berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 UU HAM, nasabah tidak bisa dipenjara karena galbay cicilan pinjol.
Jadi, pihak pinjol legal tidak bisa menyeret nasabahnya ke ranah hukum karena peraturannya memang sudah ditetapkan sedemikian rupa.
5. Menyebarkan data pribadi nasabah
Hal ini mungkin bukan hanya ancaman dan ada beberapa pinjol yang menyebarkan data pribadi nasabahnya yang galbay.
BACA JUGA : 3 Tahapan DC Pinjol saat Menagih Hutang Sebelum Datang ke Rumah Nasabah
Jika sampai Anda menemukan fakta dan bukti bahwa data Anda disebar oleh pinjol legal, maka Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Anda berhak untuk menuntut mereka yang menyebarkan data rahasia Anda tanpa izin.
Kesimpulan
Ada sejumlah cara DC pinjol legal dalam menagih hutang nasabah galbay yang kurang beretika dan bersifat mengancam. Mulai dari memblokir rekening, saldo JHT yang dipotong, membawa polisi ke rumah, diancam dipenjara, sampai menyebarkan data pribadi.