RADAR TEGAL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes melakukan evaluasi kinerja Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kontrak, Kamis 2 November 2023. Evalusi kinerja dilaksanakan di Aula BPKAD Brebes dipimpin oleh Sekretaris BKPAD Diding Suandi didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Moh. Robi.
Sekretaris BKPAD Kabupaten Brebes Diding menyebutkan, di BPKAD sendiri ada dua golongan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, THL dan Tenaga Kontrak.
"Ada dua golongan pegawai Non PNS, yakni THL dan Tenaga Kontrak. Untuk THL sendiri ada 19 orang dan Tenaga Kontrak ada 5 orang," ujarnya.
Dalam evaluasi, itu kata Diding, pihaknya melakukan beberapa evaluasi di beberapa item. Di antaranya, terkait absensi, kinerja, Tigas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan etika.
BACA JUGA:Isu Mahar Perekrutan Satpol PP di Brebes Berhembus, 12 Personel THL Dipanggil Inspektorat
"Soalnya mereka bekerja dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPT) tiap bulannya. Jika dalam satu bulan SPT yang bersangkutan tidak melaksanakan dan memenuhi absensi, kinerja dan tupoksinya maka tidak akan diperpanjang dibulan berikutnya," jelasnya
Dia menambahkan, bahwa hakikatnya THL atau Tenaga Kontrak itu sama sebagai karyawan layaknya PNS. Hanya saja yang membedakan hanya statusnya. Jadi, lanjutnya, mereka juga diharapkan bekerja selayaknya pegawai PNS.
"Intinya semuanya sama. Semua harus taat absen berangkat dan pulang, taat pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka dan menjaga etika dan menjaga rahasia," pungkasnya. (*)