Polisi berhasil menangkap 4 debt collector tersebut. Maya Ramasari diculik karena suaminya tidak melunasi utangnya.
"Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54)," jelas kapolres.
Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut AKBP Andrian, 4 debt collector yang melakukan penculikan diduga orang suruhan yakni si pemberi utang.
Para debt collector itu melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang.
"Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” jelasnya. (*)
Berita di atas sudah tayang di Disway.id pada:
Suami Tak Bayar Utang, Istri Diculik Debt Collector