Perusahaan pinjaman online ilegal tidak tercatat dalam daftar OJK. Dengan begitu nasabah tak akan dimasukkan dalam daftar blacklist BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan.
Sebab jika sudah dimasukkan di daftar blacklist pastinya riwayat kreditnya bakal jelek yang menyebabkan pengajuan kredit ke bank maupun kredit yang lain langsung ditolak.
Namun selagi pindah, kamu juga harus berpikir untuk cepat-cepat melunasinya. Hal tersebut karena kamu sudah mengirimkan data pribadi dan akan rentan tersebar.
BACA JUGA:Waspada Pencurian Data Nasabah oleh Oknum Pinjol, Ini Dampak dan Bahayanya
Ganti Kartu Ponsel
Salah satu untuk kabur dari pinjol yaitu dengan mengganti nomer HP kamu. Kamu bisa menghapus terlebih dahulu data yang ada pada aplikasi pinjol dengan menguninstalnya.
Jika sudah hapus data, langsung ganti nomer HP. Hal ini akan membuat kamu sedikit tenang dari deringan DC yang menagih pinjamanmu.
Akhir Kata
Itulah beberapa cara jitu untuk kabur dari pinjaman online. Perlu kamu ketahui, meski kamu melakukan cara di atas, itu hanyalah cara sementara.
Kamu tidak akan bisa sepenuhnya lepas dari pinjaman yang sudah kamu ajukan. Karena jasa pinjol bisa melacak data yang sudah kamu kirimkan. Hal bahaya lainnya kabur dari pinjol yaitu kamu bisa terkena pidana hukum.
Sehingga lebih baik cepat cari cara untuk segera melunasinya. (*)