Adapun anda bisa menhubungi layanan pengaduan atau Call Center yang disediakan aplikasi pinjaman online. Tujuan menghubunginya agar anda bisa meminta banuan ke pusat penyedia pinjol jika anda tetap mendapat tagihan padahal tagihan yang kamu miliki sudah terlunasi.
Sertakan juga barang bukti seperti surat pelunasan penagihan dan barang bukti lain, jika terbukti sudah melunasi, maka mintalah untuk mengajukan penghapusan data pribadi anda.
4. Menelepon OJK
Jika anda merasa terancam dan terusik dengan segala aktivitas pinjol yang merugikan dan mengancam anda, maka melapor kepada OJK adalah pilihan yang tepat.
BACA JUGA:Galbay Tapi Ingin Aman? Ini 3 Cara efektif Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
OJK akan dengan senang menerima laporan anda yang mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari pinjol. Adapun setelah laporan diterima OJK akan melakukan tindakan penelusuran dan tindak lanjut.
Apakah jejak pinjol dapat disalah gunakan oknum tidak bertanggung jawab
Adapun pertanyaan dari beberapa nasabah yang telah melunasi pinjamanannya di layanan pinjol apakah jejak atau data piribadi mereka bisa disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab?
Data pribadi yang telah nasabah serahkan kepada pihak pinjol memang bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun hal ini sangat jarang terjadi apabila layanan pinjol yang dipakai adalah layanan pinjol legal yang terdaftar dan terawasi oleh OJK.
BACA JUGA:Cara Jitu Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Tanpa Harus Melakukan Pengaturan Pabrik
Lain cerita apabila layanan pinjol yang dipakai ilegal atau tidak resmi. Data pribadi yang diserahkan rawan disalah gunakan oleh mereka, bahkan dalam beberapa kasus ada oknum pinjol yang menggunakan data pribadi nasabah untuk mengancam mereka agar segera melunasi tagihan pinjaman yang dimiliki.
Kesimpulan
Untuk menghapus jejak pinjol, nasabah harus terlebih dahulu melunasi semua cicilan pinjaman. Setelah itu, nasabah dapat menghapus seluruh data di aplikasi pinjol, menghapus aplikasi pinjol, menghubungi layanan pengaduan atau Call Center aplikasi pinjol, atau melapor kepada OJK.
Penting juga untuk diingat bahwa data pribadi yang diserahkan kepada pinjol dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama jika pinjol tersebut ilegal. Oleh karena itu, nasabah harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.(*)