Cara Agar Tagihan Pinjol Hangus, Ini Risiko dan Hukumnya

Rabu 25-10-2023,12:15 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Cara Menghanguskan Tagihan Pinjol. Bagaimana Cara, Risiko, dan Hukumnya?

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang terjerat utang pinjol. Faktor kuat akan hal tersebut karena tidak mampu melunasinya.

Sehingga, kasus karena jeratan pinjol dapat menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari tekanan psikologis hingga ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

Bagi Anda yang sedang terjerat utang Pinjaman online, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghanguskan tagihan. Cara-cara tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan pihak lain.  

Cara Menghanguskan Tagihan Pinjol

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghanguskan tagihan Pinjaman online:

  • Melunasi utang secara penuh

Cara paling ampuh untuk menghanguskan tagihan Pinjaman online adalah dengan melunasinya secara penuh. Hal ini dapat dilakukan dengan menabung atau mencari pinjaman dari pihak lain.

  • Mediasi dengan kreditur

Jika Anda tidak mampu melunasi utang secara penuh, Anda dapat mencoba untuk melakukan mediasi dengan kreditur. Mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, seperti lembaga bantuan hukum atau mediator independen.

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

  • Menempuh jalur hukum

Jika mediasi tidak berhasil, Anda dapat menempuh jalur hukum. Anda dapat mengajukan gugatan pailit terhadap kreditur Pinjaman online.  

Risiko dan Hukumnya

Selain cara-cara di atas, ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum menghanguskan tagihan Pinjaman online. Risiko tersebut antara lain:

  • Denda dan bunga yang terus bertambah

Jika Anda tidak melunasi utang Pinjaman online, kreditur biasanya akan mengenakan denda dan bunga yang terus bertambah. Hal ini dapat membuat utang Anda semakin membengkak.

  • Ancaman kekerasan

Dalam beberapa kasus, kreditur pinjol dapat melakukan ancaman kekerasan kepada peminjam yang tidak mampu melunasi utangnya. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan peminjam.

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

  • Pidana

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, kreditur pinjol yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.  

Kesimpulan

Menghanguskan tagihan pinjol bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan perencanaan yang matang dan pertimbangan risiko yang jelas, Anda dapat berhasil melakukannya.(*)

Kategori :