RADAR TEGAL - Debitur tidak perlu takut, ini 3 cara melaporkan DC pinjol anarkis yang datang ke rumah. Sehingga tidak perlu takut saat mereka datang.
Cara melaporkan DC pinjol anarkis cukup mudah dengan bukti yang kuat untuk pelaporan. Bukan hanya debt collector lapangan saja, tapi juga bisa untuk penagih hutang melalui chat.
Bahkan cara melaporkan DC pinjol anarkis ini bisa menjadi salah satu langkah agar mereka kapok mengancam. Sehingga bisa bersikap lebih etis dan sopan saat melakukan penagihan.
3 cara melaporkan DC pinjol anarkis ini jadi solusi agar tidak adak pinjaman online ilegal dan debt collector gadungan. Sebab banyaknya debitur yang terintimidasi karena ancaman mereka.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Simak Penjelasannya
Maka, simak 3 cara melaporkan ke pihak berwajib jika penagih utang melakukan hal yang anarkis.
1. Lapor ke kepolisian
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mendapat perlindungan adalah dengan melapor ke kantor polisi terdekat. Cara melaporkan bisa melalui situs Bareskrim Polri maupun datang langsung.
Cara melaporkannya dengan membawa barang bukti baik foto maupun video. Datangi kantor polisi terdekat atau melalui situs Bareskrim Polri dan isi laporan.
Nantinya akan ada proses penyelidikan dari kepolisian dan akan menghubungi pelapor.
2. Lapor ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu lembaga yang menaungi pinjaman online. Maka laporkan segera jika ada DC yang mengancam maupun pinjol ilegal.
BACA JUGA:Apa Itu Skor BI Checking dan Kegunaannya? Ini Informasi Serta Cara Bersihkan Riwayat Kredit Buruk
Cara melaporkan ke OJK dengan siapkan bukti dan buka website resmi OJK dan lalukan pendaftaran. Lalu klik menu 'Pengaduan' dan isi formulir dengan lengkap.
Nantinya pihak OJK akan melakukan investigasi dan langsung menghubungi pelapor.