Pinjol Semi Legal Bisa Menjebak? Risikonya Tak Hanya Sekadar Galbay, Bisa Lebih Mengerikan Lagi

Minggu 22-10-2023,05:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Resiko Menggunakan Pinjol Semi Legal: Waspadalah Bro!

Pinjol semi legal menjadi topik up trending yang menjadi salah satu alternatif pembiayaan.

Pinjol semi legal juga merupakan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi memiliki izin usaha dari lembaga lain yang tidak relevan dengan kegiatan usahanya.

Pinjol semi legal memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, di antaranya:

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

 

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

1. Bunga dan denda yang tinggi

Pinjaman online semi legal umumnya menawarkan bunga dan denda yang lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.

Hal ini karena pinjol semi legal tidak memiliki pengawasan dari OJK, sehingga mereka tidak terikat dengan aturan bunga dan denda yang ditetapkan oleh OJK.

 

2. Proses pinjaman yang tidak transparan

Proses pinjaman di platform ini umumnya tidak transparan. Hal ini karena Pinjaman online semi legal tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara lengkap kepada calon peminjam.

 

3. Penagihan yang agresif

Pinjol semi legal umumnya menggunakan penagihan yang agresif untuk menagih pinjaman dari peminjam.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis dan bahkan kekerasan terhadap peminjam.

 

4. Tidak mendapatkan perlindungan hukum

Peminjam yang mengalami kerugian akibat Pinjaman online semi legal tidak mendapatkan perlindungan hukum dari OJK. Hal ini karena Pinjaman online semi legal tidak terdaftar di OJK.

 

5. Terjerat kasus hukum

Peminjam yang tidak membayar pinjaman di platform dapat dijerat dengan kasus hukum.

Hal ini karena Pinjaman online semi legal umumnya tidak memiliki perjanjian tertulis dengan peminjam.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Tips Menghindari Pinjol Semi Legal

Untuk menghindari Pinjaman online semi legal, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  • Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK.
  • Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jangan tergiur dengan bunga dan denda yang rendah.
  • Hindari pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan.
  • Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika Anda menemukannya.

 

Kesimpulan

Pinjaman online semi legal merupakan pinjol yang tidak terdaftar di OJK, tetapi memiliki izin usaha dari lembaga lain yang tidak relevan dengan kegiatan usahanya.

Pinjaman online semi legal memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, di antaranya bunga dan denda yang tinggi, proses pinjaman yang tidak transparan, penagihan yang agresif, tidak mendapatkan perlindungan hukum, dan terjerat kasus hukum.

BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Untuk menghindari pinjol semi legal, pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK dan bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.(*)

Kategori :