Pernah Dengar Apa itu Pinjol Semi Legal? Begini Ciri-Ciri dan Penjelasannya

Minggu 22-10-2023,00:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Istilah pinjol atau pinjaman online mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia bukan. Lalu, pernahkah Anda mendengar mengenai pinjol semi legal?

Tahukah Anda bahwa istilah pinjol ini dapat dibagi dalam beberapa jenis yakni pinjol legal, pinjol ilegal, dan pinjol semi legal.

BACA JUGA:  Cara Hapus Data Aplikasi Pinjol yang Tepat agar Tidak Disalahgunakan, Gak Perlu Ganti SIM Card

Lalu, apa itu pinjol semi legal?

 Melansir dari economy.okezone.com, pinjol semi legal mengacu pada pinjaman online atau bentuk pinjaman yang bisa Anda lakukan secara online mallaui beragam aolikasi atau website tanpa perlu menyertakan aset maupun jaminan.

Secara sederhana, pinjaman ini dapat Anda lakukan tanpa harus bertemu secara lansung antara snag peminjam dan yang meberikan pinjaman.

Melansir pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK, saat ini cukup banyak jenis pinjol yang bereda di Indonesia yakni mulai dari sifatnya yang legal atau sudah secara resmi mendapatkan izin dari OJK, hingga pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan pinjol yang tidak mendapatkan izin dari OJK, pinjol yang satu ini bahkan sering mnimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat akibat kerapmerugikan dan bisa membeirkan ancaman bagi konsumen yang terlibat.

BACA JUGA:  Ciri-ciri DC pinjol Ilegal dan Legal Bisa Dilihat dari SINI, Simak Selengkapnya!

Namun kini, muncul lagi jenis baru yakni pinjol semi legal. Adapun bentuk pinjaman semi legal ini merupakan pinjol yang tidak sepenuhnya terdaftar di OJK.

Dengan kata lain, pinjol semi legal ini sebenarnya sudah terdaftar di OJK, akan tetapi terdapat beberapa peraturan yang tidak bisa dipenuhi dan beberapa aspek yang dianggap masih mencurigakan.

Sehingga pinjol ini disebut dnegan sem legal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dariOJK dan belum terjamin keamanannya.

BACA JUGA:  11 Istilah dalam Dunia Pinjol yang Harus Diketahui, Pemula Wajib Simak!

Adapun Ciri-Ciri Pinjol Semi Legal sebagai Berikut:

    Belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau instansi terkait.
  1. Suku bunga yang ditawarkan cenderung tinggi dan tidak wajar.
  2. Informasi yang diberikan tidak transparan terkait biaya dan ketentuan pinjam.
  3. Meminta informasi pribadi dari peminjam seperti KTP, Nomor Rekening Bank, dan sebagainya.
  4. Terdapat pembayaran administrasi atau biaya lain diawal sebelum dilakukan peminjaman.
  5. Terdapat berbagai keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis dari kalangan konsumen.
BACA JUGA:  Bingung Hadapi DC Pinjol yang datang ke Rumah? Ini 5 Cara yang Bisa Anda Lakukan!

Dengan penjelasan di atas, maka ada baiknya Anda menghidari pinjol dengan ciri-ciri di atas dan ada baiknya menggunakan layanan pinjaman yang sudah terpercaya yakni sudah mendapatkan izin dari OJK.

Jangan sampai   Anda tergiur dengan tawaran menarik yang diberikan oleh sitis pinjol semi legal tersebut.

Sebab, hal ini akan menjadi risiko yang tinggi yang dapat Anda terima sebagai konsumen.

Apabila Anda terjebak dalam pinjol tersebut, maka hal terburuk bisa terjadi dan bisa mendapatkan perlakukan tidak etis dari DC, bahkan sampai mendapatkan teror.

BACA JUGA:  DC Lapangan Pinjol Tak Akan Datang ke Rumah, Lakukan 7 Cara Efektif Ini

Demikian ulasan mengenai pinjol semi legal. Semoga bemanfaat. (*)

Kategori :