RADAR TEGAL – Ada harus tahu 5 cara yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak nasabahnya. Informasi ini bisa menjadi antisipasi untuk Anda, agar tidak ikut terjebak dengan modus-modus penipuan yang sering mereka lakukan.
Cara yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak nasabahnya ini termasuk praktik yang sudah melanggar hukum. Jika Anda pernah mengalami diantaranya, maka Anda harus segera melaporkan ke pihak berwajib.
Untuk selengkapnya, berikut 5 cara yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak nasabahnya. Simak informasinya sampai akhir tulisan agar Anda tidak menjadi korban mereka.
5 cara pinjol ilegal untuk menjebak nasabahnya
Modus penipuan oleh pinjol ilegal yang sering dilakukan ini tentu bisa menimbulkan kerugian yang fatal. Bahkan, salah satunya ada metode Money Mule yang mereka lakukan untuk meraup keuntungan dari korbannya sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA : 3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Legal yang Bisa Dilaporkan ke OJK
1. Penagihan Utang yang Agresif
Cara pinjaman online ilegal dalam menagih hutang cukup agresif dan termasuk cara yang paling sering dilakukan kepada nasabah galbay.
Kemungkinan juga ada pengancaman tentang mereka yang akan menyebarkan data pribadi nasabah, jika tidak kunjung membayar hutang.
Jika sampai benar pihak pinjol ilegal melakukan hal tersebut, segera laporkan kepada otoritas berwajib dengan bukti-bukti yang kuat.
2. Data Pribadi Digunakan untuk Keuntungan Sendiri
Cara yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak nasabahnya, yaitu dengan memanfaatkan data pribadi nasabahnya untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA : 6 Hal yang Bisa Membuat Anda di Blacklist Pinjol, Nomor 5 Ini Paling Sering Dilakukan
Sejumlah pinjol ilegal akan meminta informasi pribadi nasabah, mulai dari KTP, nomor kartu kredit, dan sebagainya yang bersifat rahasia.
Apalagi jika menggunakan pinjol yang diunduh dari Play Store. Bisa saja mereka akan meretas perangkat si nasabah beserta mencuri data-data penting di dalamnya.