2) Pemeriksaaan dokumen atau berkas
Cara berikutnya yang dilakukan pinjol untuk memastikan data nasabah valid atau tidak, yaitu dengan meminta salinan dokumen seperti KTP, bukti alamat maupun dokumen lainnya untuk proses verifikasi.
3) Pengecekan database
Nasabah tidak bisa pakai KTP palsu dari Google untuk pinjol, karena akan selalu ada pengecekan ke database yang dilakukan pinjol legal.
BACA JUGA : 4 Hal yang Membuat DC Pinjol Makin Cepat Datang ke Rumah Nasabah Galbay
Pinjol yang sudah terverifikasi OJK memiliki akses ke database untuk memastikan keaslian data pribadi peminjam, termasuk nomor KTP nya.
4) Riwayat kredit
Jika mengajukan pinjol legal OJK pastinya akan ada BI Checking atau pemeriksaan riwayat kredit si calon nasabah. Tentu hal ini sangat mempengaruhi disetujui atau tidaknya pinjaman yang diajukan.
Kesimpulan
Ada banyak risiko jika nasabah pakai KTP palsu dari Google atau tempat lain untuk pengajuan pinjol. Mulai dari persetujuan ditolak, blacklist, bahkan mungkin akan dijerat pidana penipuan.
Pihak pinjol legal OJK akan melakukan pemeriksaan identitas secara detail. Mulai dari verifikasi data pribadi calon nasabah, pemeriksaan dokumen, pengecekan database, dan skor kredit.
Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan pinjaman terlebih di pinjol legal OJK, jangan sesekali nekat untuk menggunakan data palsu untuk mengajukan pinjol. Sebab, hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum yang serius.
Demikian ulasan untuk risiko pakai KTP palsu dari Google untuk pinjol dan cara yang dilakukan pinjol legal OJK untuk memastikan data nasabah valid atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)