Ketentuan tersebut tentang perbuatan yang diproses atau dilaporkan ke pihak berwajib pasal 129 angka (1) huruf a, b, c, dan g serta Pasal 132 dan pelanggaran terhadap Peraturan Direktur PT. Pegadaian Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standar Operating Procedure (SOP),
"Tersangka untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain," ungkapnya.
Tercatat ada 19 orang menggunakan data dan identitas orang lain yang pernah maupun masih menjadi nasabah Pegadaian. Sesuai dengan KTP, mereka untuk seolah-olah melakukan gadai.
Namun pada kenyataannya tidak ada dan Barang Jaminan (BJ) tidak pernah ada dan tidak ada juga transaksi gadai Kredit Cepat Aman di luar jam kerja dengan menggunakan aringan Any Connect yang bisa diakses kapan saja.
BACA JUGA:Menggiurkan! Gadai Express Pegadaian Tawarkan Diskon Lewat Cashback GoPay dan ShoppePay
"Adapun total nilai transaksi sejumlah Rp887.419.100 yang bersumber uang milik PT Pegadaian dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang notabene merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," terangnya.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1192/M.3.43/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 terhadap tersangka inisial KD atas transaksi Kredit Cepat Aman fiktif tersebut.
Setelah penetapan tersangka, Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan dengan status tersangka serta Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 11 Oktober 2023. (*)