RADAR TEGAL- Diduga nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif, tersangka korupsi Pegadaian berinisial KD, 25 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kini harus menjalani penahanan selama 20 hari.
Terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023, tersangka kasus korupsi Pegadaian yang membuat Kredit Cepat Aman Fiktif itu menjalani penahanan di Lapas Tegalandong.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)/Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Kredit Cepat Aman fiktif.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sudah menangani perkara tindak pidana korupsi Pegadaian tersebut. Dugaannya, ada transaksi Kredit Cepat Aman fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023.
BACA JUGA:Bank, Pinjol, dan Pegadaian Ini Bisa Pinjam Uang Rp20 Juta tanpa Jaminan? Bisa Cek Disini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, pihaknya sempat mendapatkan pengaduan laporan kasus tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian inspektorat operasional wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman.
Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang Tegal Tahun 2023.
"Dan hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi," ungkapnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Selanjutnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT363/M.3.43/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023. Kronologi kasus ini berawal dari tersangka KD, 25, warga Purbalingga selaku pengelola unit Co-Location Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan PT Pegadaian Wilayah XI Semarangnomor: 061/KEP-SMG/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penetapan Pengelola Layanan Co-Location PT Pegadaian dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, pada Kantor Wilayah XI PT Pegadaian Semarang Fase 2 (Dua) Tahun 2022.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Hal ini menurutnya sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor 142 Tahun 2021 dan Nomor 70/DPPSP/14/2021 tanggal 18 Nopember 2021.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Tanpa Syarat dan Kriteria yang Ribet, Bisa Pinjam sampai 10 Juta untuk UMKM