Tenggat waktu pelaporan camat kepada Bupati Tegal terkait hasil pelaksanaan pilkades, kata Mulyono paling lambat dalam kurun waktu 7 hari setelah mendapatkan laporan dari BPD.
"Bupati Tegal akan menerbitkan SK pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lama 30 hari setelah menerima laporan camat. Untuk pelantikan calon kepala desa terpilih serentak dilaksanakan paling lama 30 hari paska penerbitan SK Bupati Tegal," tegasnya. (*)