RADAR TEGAL - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa ada beberapa pinjaman online atau pinjol peer 2 peer (P2P) lending. Maksudnya adalah pinjol kurang modal atau belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar menjadi syarat wajib pada 4 Juli 2023.
OJK juga menambahkan bahwa terdapat 33 fintech P2P yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Agustus 2023. Jumlah pinjol yang kurang modal terus bertambah dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 26 pinjol.
Hal ini dikarenakan kinerja yang kurang baik sehingga membuat beberapa pinjol mengalami rugi dan terus menggunakan modalnya. Dari 33 pinjol yang disebutkan OJK, terdapat 11 pinjol yang belum mengajukan proses penambahan modal.
Sedangkan 22 pinjol sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang disetor dan 2 pinjol dalam proses pengembalian izin usaha. OJK juga telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pengusaha pinjol agar segera memenuhi ketentuan dengan menambah modal.
BACA JUGA:Ini Cara Penagihan Hutang yang Sadis oleh DC Pinjol kepada Nasabah Galbay, Hati-hati!
BACA JUGA:5 Risiko Jika Kabur dari Tagihan DC Pinjol, Bukan hanya Skor Kredit Jadi Buruk
Hal ini dilakukan untuk menjaga ekuitas minimum tetap bernilai Rp2,5 miliar. OJK juga menjelaskan bahwa pertumbuhan dana yang tersalurkan industry P2P lending semakin melambat dari 22,41% pada Juli 2023 menurun menjadi 12,46% pada Agustus 2023.
Pertumbuhan tersebut jauh lebih rendah dari pertumbuhan dana yang tersalurkan (outstanding) Agustus 2022 yang melebihi 80%. Jumlah dana outstanding per Agustus 2023 mencapai Rp53,12 triliun.
Juga tercatat bahwa kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 menjadi 2,88%. Nilai angka tersebut sedikit menurun dibandingkan Juli 2023 yang tercatat mencapai 3,47%. (*)