Kemudian pada 21 Februari 2011, Fatardho mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek sengketa dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes. Setelah itu, pada 8 november 2012 Ketua Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan penetapan serta berita acara eksekusi tertanggal 30 Mei 2013.
Pada 23 mei 2022 Ketua Pengadilan Negeri Brebes melalui Surat Nomor W 12.U11/451/Pdt.Eks/5/2022 mengungkapkan tetap akan melaksanakan permohonan eksekusi dari kakek Fatardho. Namun, sampai saat ini eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Penelusuran Paranormal di Waduk Wates, Madiun: Misteri di Balik Sosok Kakek Tua Misterius
Fatardho mengharapkan agar eksekusi obyek sengketa tersebut cepat dilaksanakan mengingat dirinya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.
"Sampai sekarang eksekusi belum juga dilaksanakan. Saya belum mendapatkan hak sesuai dengan putusan hakim, sampai semua saudara saya meninggal dunia. Sedangkan objek sengketa itu dikuasai oleh anak dari tergugat," ungkap Fatardho.
Fatardho mengaku dirinya bahkan sudah menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial bahkan sampai menyurati Presiden RI namun belum juga mendapatkan respon. Fatardho mengaku kecewa dengan peradilan di Indonesia.
Dirinya sudah melalui proses sesuai undang-undang. Kakek asal Brebes ini juga sudah memenuhi semua biaya untuk pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut.
BACA JUGA:Misteri Sosok Hantu Berwujud Kakek Tua di Waduk Wates, Madiun: Kerap Disaksikan para Pengunjung
Sementara itu, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Bagian Humas Pengadilan Negeri Brebes, Rini Kartika di kantornya tengah menunggu hingga satu jam.
Informasinya, Rini Kartika tengah melaksanakan agenda persidangan. Saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp pun hingga kini belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (*)