RADAR TEGAL - Bagi Anda yang akan melintas di jalan Tol Semarang-Batang, siapkan uang lebih. Sebab tarif Tol Semarang-Batang tersebut naik per 9 Oktober 2023.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1155/KPTS/M/2023. Berdasar keputusan menteri tersebut, tarif tol Semarang-Batang naik hingga Rp50.500.
PT Jasamarga Semarang-Batang membenarkan adanya penyesuaian tarif tol per 9 Oktober 2023. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Golongan jenis kendaraan di jalan tol
Tarif jalan Tol Semarang-Batang naik untuk semua golongan jenis kendaraan dengan besaran yang berbeda-beda.
Mengutip laman resmi Kementerian PUPR ada 6 golongan jenis kendaraan pada jalan tol yang sudah beroperasi. Berikut daftar lengkap golongan jenis kendaraan di jalan tol yang sudah beroperasi:
1. Golongan I
Jenis kendaraan: Sedan, Jip, Pick Up atau Truk Kecil, dan Bus
BACA JUGA:Besok, Tarif Tol Cisumdawu Cimalaka - Dawuan Berlaku Penuh Rp1.250 per Kilometer
2. Golongan II
Jenis kendaraan: Truk dengan 2 gandar
3. Golongan III
Jenis kendaraan: Truk dengan 3 gandar