5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah

Selasa 10-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang sering tidak disadari nasabah berikutnya, yaitu adanya ancaman dan intimidasi kepada nasabah.

Debt collector melakukan praktik menagih hutang dengan cara mengancam sampai mengintimidasi nasabah untuk memaksa membayar hutang.

BACA JUGA : 10 Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah saat Galbay, Perhatikan Hal-Hal Ini

Entah mereka melakukannya via media komunikasi atau saat datang ke rumah. Jika Anda ada di kondisi ini, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Jangan lupa untuk menyertakan bukti untuk memperkuat laporan apalagi sampai mereka mengancam secara fisik.

Berdasarkan peraturan dari OJK, tentu cara ini dilarang dan termasuk ilegal. Maka dari itu, Anda berhak untuk menggugat DC pinjol terkait yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

3) Menyamarkan identitas

Praktik ilegal yang sering dilakukan DC pinjol tidak beretika berikutnya adalah menyamarkan identitas. Mereka akan menggunakan identitas palsu ketika menghubungi nasabah.

Entah itu menggunakan nama palsu atau mengaku sebagai pihak berwenang. Hal ini termasuk penipuan kepada nasabah dan bisa dilaporkan jika memang terbukti mereka menyamar.

BACA JUGA : 4 Syarat DC Pinjol Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay, Hati-hati Bisa Disomasi Juga!

4) Menghubungi berlebihan

Pelanggaran penagihan hutang DC pinjol yang sering terjadi yaitu dengan menghubungi nasabah berkali-kali, sehingga mengganggu ketenangan nasabah.

Mereka akan menghubungi nasabah di waktu yang tidak tertentu dan secara terus menerus. Hal ini juga termasuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

5) Tidak memberikan informasi yang detail

Nasabah berhak tahu dengan jelas informasi tentang hutang yang dimiliki dan biaya lainnya. Maka dari itu, DC pinjol wajib memberikan informasi dengan jelas informasi tersebut.

Jika nasabah melunasi hutang saat DC lapangan pinjol ke rumah, maka DC harus memberikan bukti bayar kepada nasabah. Hal ini bisa menjadi pegangan dan bukti jika ada masalah sewaktu-waktu.

Kategori :