5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah

Selasa 10-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas 5 pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang seringkali tidak disadari nasabah. Pelanggaran ini bahkan bisa dilaporkan ke pihak berwenang jika memang benar terjadi.

Pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang tidak disadari nasabah salah satunya yang paling sering, yaitu adanya teror lewat media komunikasi. Jika mereka mengganggu secara berlebihan, nasabah berhak melaporkannya lho.

Untuk penjelasan selengkapnya, berikut 5 pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang tidak disadari nasabah. Terlebih jika Anda merupakan nasabah pinjol legal OJK.

5 pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol 

Jika Anda mengajukan pinjaman online yang sudah resmi terdaftar OJK, maka Anda harus tahu sejumlah hak Anda sebagai konsumen.

BACA JUGA : Hutang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Harus Dibayar, tapi Hal Ini yang Terjadi Setelahnya

Selain itu, meskipun Anda menjadi nasabah galbay pinjol resmi OJK, DC lapangan pinjol mereka juga tidak boleh semena-mena saat menagih hutang ke rumah Anda maupun lewat media komunikasi.

Sebab, OJK sendiri sudah menetapkan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh jasa pinjaman online yang terdaftar OJK. Mulai dari ketetapan suku bunga sampai cara menagih hutang kepada nasabah galbay.

Maka dari itu, Anda harus tahu sejumlah pelanggaran praktik penagihan hutang yang sering dilakukan DC pinjol yang tidak disadari sebagian besar nasabah.

1) Pelanggaran privasi

Pelanggaran privasi ini paling sering terjadi, dimana debt collector pinjol akan menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel nasabahnya. 

BACA JUGA : Cara Galbay Pinjol Legal OJK Tanpa Didatangi DC Lapangan, Gak Perlu Kabur

Entah itu menghubungi teman, keluarga, sampai tempat nasabahnya bekerja untuk menagih hutang. Hal ini tidak hanya melanggar privasi, namun juga bisa merusak hubungan antara nasabah dengan kontak-kontak tersebut.

Berdasarkan regulasi dari OJK, DC pinjol hanya boleh berkomunikasi dengan nasabah maupun kontak lain nasabah jika sudah diberikan izin.

2) Adanya ancaman dan intimidasi

Kategori :