RADAR TEGAL - Fenomena gugat cerai yang terjadi di kalangan guru meningkat di Jawa Tengah. Mirisnya, hal ini seringkali dikaitkan dengan adanya tunjangan sertifikasi guru.
Ketika perempuan yang mempunyai pendapatan lebih banyak karena dapat tunjangan, maka mereka lantas berani melakukan gugat cerai.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Pusat Riset Agama dan Kebudayaan Zakiyah dalam Seminar Hasil Penelitian Persepsi Guru Madrasah terhadap Fenomena Gugat Cerai, di Hotel Pandanaran Semarang.
Hal tersebut berdasarkan penelitian gugat cerai yang mengambil populasi 15.388 guru madrasah PNS di Jawa Tengah. Dengan responden sebanyak 400 guru madrasah PNS yang dipilih secara systemic random sampling.
BACA JUGA:Angka Perceraian Fantastis! Janda Baru di Kabupaten Tegal Tembus 2.660 Orang
Penelitian fenomena gugat cerai tersebut menemukan sikap guru madrasah terhadap sertifikasi menjadi penyebab gugat cerai, mayoritas tidak setuju 59 persen. Kemudian sangat tidak setuju sebanyak 26 persen, sedangkan 7 persen menyatakan setuju.
"Perbedaan pendapatan suami dan istri menjadi penyebab konflik dalam keluarga, 25 persen setuju, 53 persen tidak setuju, 10 persen ragu-ragu, 9 persen sangat tidak setuju dan 3 persen sangat setuju," ungkap Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN Zakiyah, Senin 9 Oktober 2023.
Sertifikasi guru dapat menjadi faktor ketimpangan ekonomi antara suami dan istri, 65 persen tidak setuju, 17 persen sangat tidak setuju, 1 persen sangat setuju, 10 persen setuju, dan 7 persen ragu-ragu.
“Sebagian informan menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi bukan merupakan faktor utama penyebab terjadinya gugat cerai, melainkan disebabkan seperti perselisihan terus menerus, KDRT dan perselingkuhan,” kata Zakiyah.
BACA JUGA:Peringkat ke-5 se Jawa Tengah, Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Sangat Tinggi
Lebih lanjut Zakiyah menuturkan, tunjangan sertifikasi mempunyai manfaat bagi kesejahteraan guru. Juga untuk pemenuhan perangkat pendukung pembelajaran, dan bisa untuk biaya melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi.
Penelitian fenomena gugat cerai ini merupakan kerja sama antara Balai Litbang Agama Semarang dengan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN. (*)