RADAR TEGAL - Wakil Ketua DPRD Habib Ali menegaskan tidak setuju jika keberadaan karaoke dan tempat hiburan kembali subur di Kota Tegal. Karenanya, Ketua DPC PKB itu meminta agar tidak dimunculkan dalam pembahasan.
Menurut Habib Ali, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait usulan peraturan daerah yang akan dibahas pada 2024 mendatang. Memang, ada beberapa yang sudah diusulkan NA (Naskah Akademik) dan ada juga yang belum pada APBD Ubahan 2023.
"Kalau yang sudah diusulkan maka di 2024 murni bisa dibahas. Sementara yang belum, maka di 2024 baru diusulkan, kalau dibahas di ubahan cukup atau tidak,"katanya.
Habib Ali mengatakan pihaknya juga telah mengikuti rapat terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dia menegaskan, tidak setuju kalau keberadaan karaoke dan tempat hiburan malam tumbuh lagi di Kota Tegal.
Baca Juga: Dibayar Rp35 Ribu per Kegiatan, Habib Ali Prihatin Honor Linmas Minim
"Kami tidak setuju kalau keberadaan karaoke dan tempat hiburan dimunculkan dalam pembahasan. Sementara ini memamg tidak ada perda yang mengatur,"ujarnya.
Selain itu, kata Habib Ali, ada juga pembahasan tentang retribusi dan pajak. Pihaknya meminta agar nantinya mengutamakan kebutuhan masyarakat, utamanya dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita juga berharap, yang saat ini belum maksimal agar bisa dilaksanakan lebih meningkat lagi. Seperti, anggaran Rp200 juta untuk pasar sore, kami berharap di 2024 sudah kita adakan untuk lelang,"jelasnya.
Habib Ali menambahkan, ada beberapa potensi pendapatan yang bisa dutingkatkan. Tetapi harus dibarengi dengan penataan regulasi.
Baca Juga: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD Perubahan 2023 Jadi Perda
"Kami minta agar pembahasan berkaitan dengan regulasi utamanya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"tandasnya.
Habib Ali kembali menegaskan, pihaknya setuju ada peningkatan PAD. Namun, tidak setuju adanya karaoke dan tempat hiburan malam. (*)