Nasabah Boleh Usir DC Lapangan Asal dengan 3 Kondisi Ini, Boleh Langsung Usir Jika Ketahuan Lakukan Hal Ini

Senin 09-10-2023,15:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Kondisi pertama ialah apabila pihak DC terbukti telah melakukan sebuah tindakan yang dinilai melanggar undang-undang yang melindungi konsumen.

Dengan pelanggaran yang dilakukan itu, nasabah diperbolehkan melindungi diri dari propertinya seperi mecegah dc memasuki rumah secara paksa atau mencegah dc memaksa minta informasi pribadi si nasabah.

BACA JUGA:4 Cara Efektif Bikin DC Lapangan Kapok, Dijamin Tak Mau Datang Lagi ke Kantor Nasabah Galbay

2. Tak memiliki surati izin penagihan

Selain kondisi diatas, dc juga boleh diusir oleh nasabah jika kedapatan tidak memiliki surat izin penagihan yang resmi.

Umumnya surat penagiha yang resmi, dikeluarkan oleh pihak perusahaan pinjol yang kemudian diserahkan kepada dc dan akan ditunjukan kepada nasabah.

3. DC melakukan tindakan kasar kepada nasabah saat proses penagihan

BACA JUGA:Meski 5 Pinjol Ini Tanpa DC Lapangan, Nasabah Galbay Tetap Tak Boleh Anggap Enteng Dampaknya

Tearakhir, nasabah berhak melindungi diri serta mengusir dc secara langsung apabila, dc berperilaku kasar kepada nasabah.

Tindakan kasar yang dilakukan oleh dc seperti mengunjungi rumah nasabah berulang kali pada jam yang tidak wajar, menggunakan nada bicara yang tinggi disertai bahasa kasar, dan menyebarkan informasi pribadi milik nasabah ke media sosial boleh dikategorikan sebagai dc nakal dan wajib dilaporkan ke lembaga hukum.

Akhir Kata

Sebagai nasabah yang sedang mengalami masalah utang, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki. Nasabah memiliki hak untuk dilayani dengan baik dan sopan oleh DC lapangan. Nasabah juga memiliki hak untuk menolak penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

 

BACA JUGA:Demi Keamanan, Ini 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Pilihan Banyak Nasabah

Jika nasabah mengalami proses penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, nasabah dapat mengusir debt collector lapangan. Adapun nasabah bisa melaporkan tindakan kasar debt collector lapanang ke lembaga hukum. (*)

Kategori :