RADAR TEGAL - 3 kondisi yang perbolehkan nasabah mengusir DC lapangan saat datang menagih ke rumah. Berikut akan dijelaskan secara lengkap pada pembahasan dibawah ini.
DC lapangan merupakan salah satu dari sekian banyak instrumen yang terkandung dalam industri Fintech. Perusahaan pinjol memiliki debt collector berguna untuk menjangkau setiap nasabahnya.
Dengan perusahaan pinjol maupun Fintech dapat menjangkau setiap nasabah yang dimilikinya dengan DC lapangan, maka akan memudahkan mengatur dan mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan nasabah.
Namun kekurangan yang jelas dari menghadirkannya DC lapangan langsung ke nasabah ialah, proses penagihan yang seringkali tidak sesuaia aturan.
Bahkan menurut beberapa sumber seringkali debt collector lapangan yang masih dibawah pengawasan perusahaan pinjol melakukan tindakan kekerasan saat proses penagihan.
Hal ini justru menimbulkan keresahaan dan tekanan mental yang berat bagi si nasabah.
Etika penagihan DC lapangan
Terdapat sebuah etika penagihan yang sejatinya wajib dipatuhi oleh seluruh orang yang bekerja sebagai debt colletor lapangan.
Etika tersebut meliputi bersikap sopan dan santun saat melakukan proses penagihan, agar nasabag tidak merasa tertekan dan grogi.
BACA JUGA:Meski 5 Pinjol Ini Tanpa DC Lapangan, Nasabah Galbay Tetap Tak Boleh Anggap Enteng Dampaknya
Adapun debt collector juga dilarang melakukan segala bentuk tindakan intimidasi dengan tujuan menakut-nakuti nasabah agar segera membayar tagihan.
3 Kondisi yang membolehkan nasabah usir DC lapangan
Berikut ialah 3 kondisi yang membolehkan nasabah mengusir debt collector lapangan.
1. DC melakukan pelanggaran hukum