1. Pihak yang berwajib
Jika kalian ingin melaporkan pinjol ilegal kepada pihak yang berwajib, Anda bisa mengunjungi website https://patrolisiber.id. Ataupun kirimkan email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Satuan petugas waspada investasi
Kedua, kalian juga bisa melaporkannya kepada satuan petugas waspada investasi dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA: Penting Tau Ini! Rupanya Platform Pinjaman Online Ilegal Punya Modus Berikut Untuk Merayu Korbannya
3. Kominfo
Terakhir, Anda bisa melaporkannya kepada Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id. Serta bisa mengirimkan pesan ke Whatsapp 08119224545.
Nah, itu dia tadi cara untuk platform pinjol ilegal bisa dilaporkan. Semoga bermanfaat. (*)