RADAR TEGAL – Baru-baru ini salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial ( fintech) Adakami menghebohkan media sosial Indonesia. sebab, platform pinjol tersebut diduga menagih utang dengan menggunakan DC hingga membuat salah satu nsabah mengakhiri hidup. Berikut langkah mengatasi DC pinjol yang datang ke rumah.
Melansir dari bisnis.tempo.co, diketahui bahwa terdapat sebuah unggahan viral di media soal Twitter atau X, DC paltform pinjol tersebut menagih utang dengan cara meneror melalui telepon di tempat kerja hingga order fiktif Gojek/Gofood. Di samping itu, terdapat cara menagih utang yang umumnya dilakukan oleh DC dengan cara panggilan melalui telepon tidak berhasil membuat nasabah membayar tanggung jawabnya yakni dengan cara datangg ke rumah pemilik utang. BACA JUGA: Lagi Terjerat Utang Pinjol? Yuk Intip Cara Cepat Bebaskan Diri dari Jeratannya! Langkah Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke rumah 1. Terima kedatangan DC dengan baik Tahukah Anda, bahwa hal pertama yang bisa Anda lakukan ketika DC datang ke rumah yakni dengan menerima kedatangan mereka dengan baik. Jadi, disarankan Anda tidak menghindari atau bahkan lari dari tanggung jawab. Sebab, bagaimanapun Anda sebagai nasabah harus membayar utang dan DC hanya bertugas untuk menagih utang hingga lunas dengan baik. 2. Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikat debt collector Pada saat DC mendatangi rumah, maka Anda sebagai debitur harus menanyakan prihal identitasnya terlebih dahulu. Tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Sebab, kedua hal itu merupakan langkah utama supaya terhindar dari DC ilegal. Diketahui, DC legal akan mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan atau dari lembaga keuangan terkait. Tidak hanya itu, DC juga wajib mempunyai sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3). Oleh karena itu, Anda perlu menanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun apabila DC tersebut tidak mempunyai berkas apapun pada saat penagihan, maka jangan pedulikan dan abaikan saja. 3. Pastikan surat peringatan DC dilengkapi dengan sejumlah informasi wajib Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan bahwa terdapat beberpaa hal yang perlu Anda pastikan saat ditagih utang oleh debt collector. Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, apabila peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam. Paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam, ya. BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Simak Daftar Pinjol Bunga Rendah OJK Terbaru, Bunga 0,9 Persen Tenor Capai 5 Tahun Adapun surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:-
Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
- Posisi akhir total pendanan yang belum dilunasi atau pokok terutang
- Manfaat ekonimi pendanaan
- Denda yang terutang
-
Lakukan pembayaran yang menunggak kepada debt collector
- Ikuti arahan dari debt collector dengan baik
- Laporkan ke pihak berwajib apabila Anda mendapatlan ancaman dan intimidasi.
Demikian ulasan mengenai langkah menghadapi DC pinjol. Semoga bermanfaat. (*)