RADAR TEGAL - Pada artikel kali ini yuk kita bahas bareng-bareng siapa sih debt collector atau DC pinjol itu? Dan apakah mereka merupakan orang suruhan dari pinjol tempat kalian meminjam?
Di zaman yang sudah canggih ini, aktivitas seperti pinjam uang sudah sangat maju. Orang dapat dengan mudahnya memanfaatkan pinjaman online, baik yang punya DC pinjol maupun tidak.
Saat ini platform pinjol pun sudah tersebar dan kalian bebas memilih untuk meminjamnya di mana. Selain limit yang tinggi dan prosesnya, keberadaan DC pinjol juga kerap menjadi salah satu alasan untuk menentukan lembagapinjol.
Namun banyaknya platform pinjol, harus membuat masyarakat mewaspadainya. Kenapa demikian? karena platform pinjol ada yang legal dan ilegal, termasuk mempunyai DC pinjol atau tidak.
BACA JUGA: 4 Tips Terbebas dari Debt Collector Saat Alami Gagal Bayar
Platform pinjol legal sudah pasti aman, terpercaya digunakan karena dalam pengawasan otoritas jasa keuangan atau ojk. Sedangkan platform pinjol ilegal tidak punya izin resmi dari ojk serta memiliki risiko yang mengintai.
Salah satu risiko dari meminjam pada platform pinjol ilegal adalah diteror dc jika alami gagal bayar atau galbay. Sebenarnya tak hanya platform pinjol ilegal aja yang punya dc, tapi platform pinjol legal juga memiliki dc tersebut.
Walaupun tak semua platform memiliki dc, tapi kalian tetap harus waspada jika alami galbay. Mungkin banyak dari kalian yang belum tau, siapa sih debt colector pinjol ini? yuk kita bahas bareng dalam artikel RADAR TEGAL di bawah ini.
Apa itu DC pinjol?
Debt collector atau yang biasa disingkat dengan DC, merupakan orang yang ditugaskan untuk menagih pinjaman kepada nasabah galbay. DC ini ditugaskan menagih dengan mendatangi rumah dari nasabah yang alami gagal bayar tersebut.
Adanya debt collector sering kali membuat deg - deg an sampai perasaan tak tenang jika alami gagal bayar. Bagaimana tidak, konon banyak platform pinjol yang saat nasabahnya alami gagal bayar akan didatangi dan terus meneror sampai mau membayar atau melunasinya.
Kejadian tersebut pastinya membuat nasabah tidak tenang dan tertekan. Namun kalian perlu tau, debt collector yang suka meneror atau saat menagih melakukan hal kurang baik terhadap nasabahnya biasanya berasal dari platform pinjaman online ilegal.
Kenapa demikian? karena platform pinjol legal pasti akan menaati aturan OJK mengenai tata cara penagihan cicilan yang dilakukan dc saat mendatangi rumah nasabah galbay. Berbeda dengan dc dari platform pinjol ilegal, yang merasa mereka tidak resmi sehingga bisa berbuat semena-mena kepada nasabah nya yang galbay.
Tapi kalian tidak usah khawatir, karena rupanya jika alami kejadian tersebut seperti penekanan terhadap dc. Anda selaku nasabah galbay tetap berhak melaporkan kepada OJK, supaya kejadian tersebut bisa ditindak lanjuti.