Awas Didatangi DC Lapangan, Ini Daftar Pinjol yang Punya Tenaga Penagihan 2023

Sabtu 07-10-2023,05:15 WIB
Reporter : Regita Bella Silvia
Editor : Regita Bella Silvia

RADAR TEGAL - Berikut ini artikel akan memuat daftar pinjol yang punya DC lapangan. Dan untuk nasabah galbay harus hati-hati.

Nasabah galbay merupakan nasabah yang gagal dalam melakukan pembayaran kepada pihak pinjol. Karena hal inilah biasanya rumah nasabah galbay akan didatangi oleh DC atau debt collector lapangan.

Sebutan galbay memang sudah tidak asing untuk para pengguna pinjol. Karena memang saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mengalami galbay dan kerap didatangi DC lapangan.

Mau itu pinjol legal ataupun ilegal, keduanya sama-sama memiliki nasabah galbay. Bahkan para nasabah ini tidak terlalu mengkhawatirkan risikomnya jika tidak membayar utang ke pinjol, termasuk teror DC lapangan. 

BACA JUGA : Galbay Harus Tahu, Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah untuk Menagih

Siap datangi nasabah galbay

Jika nasabah tidak membayar utang dengan benar, maka otomatis akan ada debt collector yang datang ke rumah.  Maka dari itu, nasabah harus hati-hati.

Berikut ini ada beberapa daftar pinjol yang mempunya tenaga penagihan dari pihak ketiga. Nasabah jangan sampai galbay jika menggunakan pinjol ini.

Karena nantinya, akan ada DC yang siap untuk mendatangi rumah jika galbay.  Tujuan DC datang ke rumah, yakni agar nasabah yang mengalami galbay segera untuk melunasi utangnya.

Tidak sedikit pula DC lapangan yang menggunakan kekerasan atau bersikap arogan ketika menagih. Hal ini juga yang membuat nasabah tidak mau untuk menemui DC dan enggan untuk melunasi utangnya. 

BACA JUGA : Tidak Perlu Takut dan Cemas, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal

Sampai sekarang, belum ada hukum pidana untuk mereka yang menunggak membayar utang pinjol. Namun akan ada beberapa kesulitan lain yang nantinya akan didapat jika tidak melunasi utang. 

Beberapa contohnya seperti nama yang rusak dan jelek di BI Checking atau SLIK Otoritas Jasa Keuangan.  Saat akan meminjam, nantinya akan ada data pribadi yang diminta.

Contohnya seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji.  Nantinya, informasi tersebut akan digunakan oleh fintech untuk mengetahui identitas nasabah.

Selain itu, jika nasabah sampai tidak melunasi utangnya, maka data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam. Belum lagi teror dari DC lapangan.

Kategori :