Galbay Harus Tahu, Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah untuk Menagih

Galbay Harus Tahu, Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah untuk Menagih

Rentang Waktu DC Datang ke Rumah--

Tegal, radartegal.disway.id - Pinjaman online atau pinjol saat ini memang sedang naik dikalangan masyarakat. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang memakai pinjol sebagai alternatif pinjaman.

Namun tahukah kalian bahwa ketika terajdi keterlambatan pembayaran maka akan ada penagihan dari debt collector atau dc? Debt collector biasanya akan mendatangi rumah peminjam untuk menagih. 

Banyak dari peminjam yang merasa cemas dan takut dengan tagihan yang semakin meningkat dan dc yang datang kerumah. Cara penagihan dc sendiri sering melibatkan tindakan intimidasi serta ancaman kepada peminjam yang melewati batas waktu peminjaman. 

Banyak beredar mengenai rentang waktu dc datang ke rumah. Banyak yang mengatakan jika dc memiliki waktu 90 hari untuk menagih utang ke peminjam. Setelah melewati batas tersebut, maka utang akan dianggap hangus. 

Namun sebenarnya apakah hal tersebut benar? 

Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah 

Mengenai rentang waktu yang dimiliki oleh dc yaitu 90 hari. Setelah melewati batas tersebut apakah benar utang akan hangus? 

Menjawab pertanyaan tersebut, pinjaman online telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berdasarkan Peraturan OJK nomor PJOK 10/2022.

Tetapi, peraturan tersebut secara spesifik tidak mengatur batas waktu untuk penagihan pinjol hingga waktu 90 hari dan melewati batas tersebut maka utang akan hangus. 

Namun, peraturan tersebut berfokus kepada kualitas pendanaan serta waktu pengembalian uang. Yang bisa berada dalam status lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, macet, hingga diragukan. 

Kredit akan dianggap macet apabila pembayaran pokok ataupun manfaat ekonomi pendanaan sudah melewati 90 hari. Tetapi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI sudah memiliki aturan.

Aturan tersebut melarang total bunga serta biaya pinjaman melebihi dari suku bunga flat yaitu 0,8% perharinya. 

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang jumlah biaya, biaya keterlambatan, hingga keseluruhan biaya lainnya. Dimana biaya tersebut tidak boleh lebih 100% dari nilai pokok pinjaman. 

Semua pinjol yang telah terdaftar OJK harus mematuhi peraturan tersebut. Jika melanggar aturan, maka akan mendapatkan sanksi dari AFPI, yang bisa dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan, termasuk memberikan sanksi ke pihak penyelanggara Fintech Lending. 

Sumber: