RADAR TEGAL - Mengajukan pinjaman secara online memang mungkin sah - sah saja jika dilakukan. Dan akan baik - baik saja selama nasabah bisa selalu membayarkan cicilan.
Namun bagaimana jika nasabah tidak bisa melanjutkan pembayaran? kondisi seperti ini biasa disebut dengan galbay atau gagal bayar. Kondisi ini dapat terjadi jika nasabah tidak mampu lagi membayarkan cicilan dalam waktu yang telah ditentukan.
Lalu apa yang akan terjadi jika galbay dialami nasabah? jawabannya, nasabah tersebut biasanya terlebih dahulu akan dihubungi oleh DC atau debt collector. Namun jika nasabah diketahui tidak mampu membayarkan cicilannya tersebut, barulah platfrom pinjam terkait akan menyuruh orang untuk mendatangi rumah nasabah galbay tersebut.
Orang suruhan pinjol, dikenal dengan DC atau debt collector. Mereka akan mendatangi rumah nasabah gagal bayar tersebut untuk menagih tagihan.
Kondisi seperti ini tentunya akan membuat kebanyakan orang cemas dan khawatir. Bagaimana tidak? bahkan ada pinjol dengan kategori ilegal yang konon akan terus meneror nasabahnya jika tetap tidak bisa melunasi cicilan.
Lantas apakah DC atau debt collector ini akan langsung mendatangi rumah nasabah tersebut saat alami galbay? jawabannya tidak. Jadi seperti yang tadi telah dijelaskan sebelumnya, DC baru akan disuruh mendatangi rumah nasabah galbay jika nasabah tersebut telah mengalami telat pembayaran dalam waktu 90 hari.
Barulah jika lewat dari 90 hari tersebut, debt collector bisa mendatangi rumah nasabah galbaynya.
Apakah semua platform pinjaman online punya debt collector atau DC? jawabannya tidak ya teman - teman. Tak semua platform memiliki DC, sehingga mungkin sebagian orang akan merasa lega jika dirinya mengalami gagal bayar.
Berikut ada 5 platform pinjol tanpa DC atau debt collector:
1. Adakami
2. UKU
3. Ada Pundi
4. Kredito
5. Rupiah cepat
BACA JUGA: Hanya Punya Waktu 90 Hari, DC Lapangan Pinjol Tidak Boleh Datang Lagi Ke Rumah kamu