Ngeri! Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol, KPPU Gercep Penyelidikan

Jumat 06-10-2023,19:45 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam praktik ini.

Tindak Lanjut KPPU

Untuk menangani temuan ini, KPPU akan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif. 

Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memperjelas identitas terlapor, pasar yang terkena dampak, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, dan apakah perlu atau tidaknya kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perbedaan DC Pinjol Legal dan DC Pinjol Ilegal, Jangan Ketipu Kedua Kali Anda Wajib Tahu, Catat!

BACA JUGA:Tak Didatangi DC Lapangan Pinjol, Berikut Cara Galbay Pinjol yang Aman untuk Diketahui!

Kasus Pinjol dan Bunga yang Meningkat

Kasus pinjaman online dan tingginya bunga pinjaman telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. 

Terdapat sorotan terkait kasus dugaan bunuh diri peminjam yang terkena intimidasi dari debt collector (DC), serta praktek order fiktif melalui aplikasi pesan antar makanan online. 

Kasus-kasus seperti ini telah menjadi viral di media sosial, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap AdaKami.

Pernyataan AdaKami

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, mengklaim bahwa biaya layanan di aplikasinya terdiri atas beberapa struktural biaya, termasuk biaya teknologi, administrasi, pengumpulan, dan asuransi. Dino, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa biaya asuransi adalah yang paling tinggi dalam beberapa penawaran produk.  Meskipun begitu, ketentuan mengenai biaya asuransi ini diklaim sudah diatur oleh OJK.

Keterangan OJK

OJK memberikan 4 arahan khusus kepada AdaKami terkait kasus tersebut. Dalam unggahan di media sosial, terduga korban mengungkapkan bahwa ia meminjam uang sebesar Rp9,4 juta dari AdaKami, namun harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta akibat biaya administrasi yang tinggi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa AFPI sebelumnya menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari untuk layanan pinjol anggotanya. Aturan ini biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah masalah ini sesuai dengan kode etik AFPI. Selain itu, OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai peraturan OJK.

Kategori :