Meski Sudah Lunas, Nasabah Pinjol Ilegal Tetap Bisa Alami 2 Risiko Ini

Jumat 06-10-2023,14:30 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Sebab, mengingat bahwa operasional pinjol ilegal memang tidak memiliki peraturan maupun regulasi apapun. Tidak seperti platform pinjol yang resmi terdaftar OJK.

Tidak jarang pihak pinjol ilegal memeras mantan nasabahnya untuk mendapatkan uang. Mereka juga sering memberikan biaya tambahan tidak masuk akal dan kurang transparan.

Anehnya, mereka bisa melakukan hal ini kepada nasabah yang jelas-jelas sudah melunasi hutangnya. Pinjol ilegal juga bisa melakukan teror dengan sejumlah cara yang kurang sopan, sampai tidak jarang membuat mental nasabahnya tertekan.

Apalagi sampai mengancam menghilangkan nyawa si nasabah atau orang-orang kenalan nasabahnya. Jika Anda mendapatkan teror semacam ini, Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan menyertakan bukti pengancamannya.

BACA JUGA : Gak Kuat Bayar? Ini 5 Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Biar Gak Kelamaan Galbay

2) Data disebar

Nasabah pinjol ilegal tetap bisa alami risiko bahwa datanya akan disebar meski sudah melunasi hutang. 

Pihak pinjaman online ilegal melakukan hal ini untuk mencari keuntungan pribadi. Tidak tahu kapan atau berapa lama mereka akan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Namun, jika sampai terbukti mereka menyebarkan tanpa izin, hal ini tentu langsung bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, termasuk OJK. Hanya dengan ini bisa membantu mereka berhenti untuk menyebarkan data-data pribadi nasabah tanpa izin. 

Demikian risiko yang tetap bisa nasabah pinjol ilegal alami meski hutangnya sudah lunas. Jika Anda mengalami hal-hal tadi, segera laporkan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang mendukung. (*)

 

Kategori :