RADAR TEGAL – Nasabah pinjol ilegal ternyata tetap bisa alami 2 risiko meski sudah melunasi hutang-hutangnya. Pinjaman online ilegal memang memiliki sejumlah kerugian fatal dibalik kemudahan mereka dalam memberikan pinjaman ke pelanggannya.
Nasabah pinjol ilegal tidak benar-benar bisa terbebas dari mereka dan tetap bisa alami risiko yang kemungkinan terjadi di waktu mendatang, meski sudah lama melunasi hutangnya. Nyatanya, tidak ada jaminan bahwa si nasabah aman dari teror mereka lho.
Berikut apa saja risiko pinjol ilegal yang tetap bisa nasabah alami meski hutangnya sudah lunas. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir artikel.
Pinjaman online ilegal
Layanan pinjol ilegal masih seringkali berkeliaran dan menawarkan jasa mereka kepada target-targetnya.
BACA JUGA : 5 Cara Pinjam Uang di Pinjol Anti Galbay, Slik OJK Dijamin Tetap Terjaga
Mereka menawarkan kemudahan yang menarik dan bisa menjebak banyak orang untuk menggunakan layanan mereka.
Mulai dari proses pencairan cepat, syarat yang mudah, dan tetap bisa mengajukan meski memiliki skor kredit yang buruk.
Sayangnya, beberapa orang sering lupa akan risiko yang bisa ditimbulkan jika mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Mereka sering memasang suku bunga yang terlalu tinggi bahkan tidak masuk akal. Belum lagi ada biaya tambahan terselubung yang ditambahkan. Tenor pembayaran juga tidak jelas dan praktik penagihannya sangat tidak sopan.
Nasabah pinjol ilegal tetap bisa alami 2 risiko berikut
Berikut ini 2 risiko yang bisa dialami nasabah pinjol ilegal meski sudah melunasi hutang.
1) Meneror
Pinjaman online ilegal masih memiliki kemungkinan akan melakukan teror kepada mantan nasabahnya, meski si nasabah sudah melunasi hutang-hutangnya.
BACA JUGA : Hutang Pinjol Dibawah Sejuta Apakah Aman dari DC Lapangan? Begini Aturannya