Nasabah Galbay Pinjol Akan Kena Likuidasi dan Barang Diambil DC Lapangan? Ini Cara Mencegahnya

Kamis 05-10-2023,22:00 WIB
Reporter : Veliciana Gracica
Editor : Veliciana Gracica

RADAR TEGAL - Apa benar nasabah galbay pinjol akan kena likuidasi dan DC lapangan sita barang? Sebab risiko gagal bayar memang cukup banyak, terutama datangnya debt collector.

Nasabah galbay pinjol akan kena likuidasi untuk jaminan melunasi hutang. Tentunya hal tersebut membuat nasabah takut jika terlibat dengan debt collector.

Padahal secara fakta belum tentu nasabah galbay pinjol akan kena likuidasi karena tidak bisa bayar tagihan. Sehingga perlu dipahami bagaimana cara DC lapangan menagih ke rumah.

Nasabah galbay pinjol yang mendapat informasi tentang likuidasi perlu cermat dalam menanganinya. Sebab tidak semua DC lapangan melakukan hal tersebut dan justru merugikan nasabah sendiri.

BACA JUGA:Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

Melansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog, dijelaskan bahwa likuidasi adalah proses menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban setelah suatu perusahaan dibubarkan oleh likuidator.

Sehingga likuidasi dilakukan atas perusahaan bukanlah perorangan. Hal tersebut akan mencakup penjualan aset perusahaan, penagihan utang, pelunasan kewajiban, hingga penyelesaian sisa aset yang masih dimiliki perusahaan.

Likuidasi pun dilakukan karena masalah keuangan perusahaan hingga menyebabkan kebangkrutan. Tapi bagaimana jika nasabah galbay pinjol kena likuidasi dari DC lapangan. 

Dalam penjelasan Jamal, ada pertanyaan mengenai likuidasi yang diinfokan oleh DC karena nasabah galbay pinjol. Hingga menarik barang sesuai nominal hutang.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Menurut Jamal tidak ada DC pinjol yang bisa melakukan likuidasi karena itu adalah kegiatan membubarkan perusahaan bukan perorangan.

Maka risiko Nasabah galbay pinjol dan kena likuidasi oleh DC lapangan belum benar. Tapi terdapat 3 bahaya yang mengancam jika melakukan gagal bayar, yaitu:

1. Ter-blacklist

Nasabah akan terblacklist karena tidak membayar. Informasi itu mencakup BI Checking di SLIK OJK. Sehingga akan sulit mengajukan pinjaman kembali karena riwayat kredit yang buruk.

Data diri yang terblacklist mencakup KTP yang didapatkan ketika melakukan pengajuan pinjaman di pinjol. Sehingga jangan sampai melakukan galbay dengan sembarangan.

Kategori :